Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SIDANG JESICA : JAKSA YAKIN JESSICA BUNUH MIRNA KARENA ALASAN INI.....



KABARMANUSIA-Jaksa penuntut umum meyakini, Jessica Kumala Wongso, melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Apa alasan jaksa tetap bersikukuh menyeret Jessica ke pasal pembunuhan berencana?

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016), Jaksa menganggap ada motivasi Jessica membunuh Mirna.

"Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba," ujar jaksa di persidangan.

Ucapan Mirna itu membuat Jessica kecewa dan marah. Bahkan Jessica disebut Jaksa sangat sakit hati akibat perkataan itu.

"Bahwa bertolak dari motviasi itu penuntut menganggap hal itulah yang mendorong korban melakukan pembunuhan kepada korban," ucapnya.

Jaksa juga menganggap tidak ada alasan untuk melepaskan Jessica dari objek hukum. Karenanya unsur barang siapa dalam pasal pembunuhan pantas sebagaimana analisa yuridis yang dipaparkan, tepat disematkan kepada Jessica.

"Unsur barang siapa telah terbukti dan tidak ada alasan untuk mengaburkan terdakwa sebagai objek hukum," ucapnya.