Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Heboh ! Hotman Paris Hutapea Membuat Saembara Berhadiah Mobil Lamborghini



KABARMANUSIA-Sebuah selebaran sayembara tampak terlihat usai persidangan kasus kopi bersianida di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selebaran dua lembar itu bertuliskan nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dalam kertas itu bertuliskan sayembara berhadiah mobil Lamborghini bagi pihak yang bisa sadarkan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Pada selebaran itu Hotman menilai keterangan ahli racun JPU, AKBP Nur Samran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional dalam memberikan keterangannya mengenai perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.

"Rentang waktu dimasukannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban (Wayan Mirna Salihin) adalah rentan waktu 16.30-16.45, pada Rabu 6 Januari 2016. Rentang waktu tersebut, adalah rentang waktu di mana minuman kopi beracun tersebut berada di dalam penguasaan pemesan minuman," jelas Hotman sebagaimana dikutip dari siaran pers Hotman Paris & Partners, Senin (17/10).




Rilis Hotman Paris soal Jessica 2016 Merdeka.com
Dalam sayembara itu Hotman menjelaskan keterangan tersebut tiba-tiba saja berubah pada 11 April 2016. Pertambahan keterangan yakni pada kalimat, 'waktu dimasukkannya bahan beracun natrium sianida oleh pelaku ke dalam minuman kopi yang diminum oleh korban adalah rentang waktu pukul 16.30-16.45.''.

"Bagaimana bisa tambahan keterangan itu dimasukkan berdasarkan kesaksian dua ahli tersebut. Sebab berdasarkan pasal 184 ayat 5 KUHAP disebutkan baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi fakta," kata Hotman.

"Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut, akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 membawa satu unit laptop di Pasar Senin. Kesaksian si A dan B ini disebut kesaksian berantai (Ketting Bewijs). Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan beranti, bukan saksi ahli seperti kasus Jessica," kata Hotman menerangkan dengan contoh kasus.
Baca Juga :

Kesaksian sebagaimana dimaksud Ketting Bewijs itu, bisa membuat terdakwa Jessica bisa dijatuhi vonis. Tetapi, keterangan itu bukanlah berasal dari pernyataan ahli tetapi saksi fakta.

Untuk itu dia menantang siapa pun selain saksi dan penegak hukum, bagi yang bisa menyadarkan dua ahli Nur Samran dan Gelgel, kembali ?memberikan kesaksian yang benar di depan majelis hakim, akan mendapatkan mobil Lamborgini.

"Demi rasa kemanusiaan saya rela memberi hadiah lamborgini saya seharga Rp 12 miliar kepada lemaga sosial atau amal yang mampu menyadarkan dua ahli tersebut untuk kembali kehadapan majelis hakim, dan memberi kesaksian yang benar dan objektif sebelum putusan dibacakan agar Jessica bebas dari hukuman atas dasar pendapat tidak rasional para ahli," tutup Hotman.